get app
inews
Aa Text
Read Next : Atasi Cuaca Ekstrem Pascabencana, BMKG Lakukan Rekayasa Cuaca di Sumbar

Bikin Kerumunan saat Gratiskan Objek Wisata, Pejabat Dinas Pariwisata Bukittinggi Diperiksa

Selasa, 29 Desember 2020 - 06:29:00 WIB
Bikin Kerumunan saat Gratiskan Objek Wisata, Pejabat Dinas Pariwisata Bukittinggi Diperiksa
Kerumunan warga saat objek wisata di Bukittinggi, Sumbar digratiskan (Wahyu Sikumbang/iNews)

BUKITTINGGI, iNews.id - Kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) yang menggratiskan tiket masuk objek wisata berbayar saat memperingati Hari Ulang Tahun ke-236 Kota Bukittinggi, berbuntut panjang. Pejabat yang terlibat dalam kebijakan itu harus diperiksa polisi.

Kebijakan yang mengundang kerumunan banyak orang di tempat umum terjadi di objek wisata Kebun Binatang Taman Marga Satwa dan Budaya Kinantan (TMSBK), lalu objek Benteng Fort de Kock, dan objek Taman Panorama Lobang Jepang.

Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah Raga (Disparpora) Kota Bukittinggi sebagai pengelola, menggratiskan biaya tiket masuk objek wisata tersebut selama dua hari, pada 22 dan 23 Desember 2020. Hal ini dilakukan dalam rangka memperingati hari jadi ke-236 Kota Bukittinggi.

"Masalahnya sekarang kan karena ada lonjakan pengunjung. Objek wisata berbayar yang digratiskan masuk maka terjadilah lonjakan pengunjung. Jumlah pasti pengunjung kita tidak tau karena karcis tidak ada, tapi perkiraan dan menurut pengelola kebun binatang jumlah pengunjung diperkirakan lebih kurang sepuluh ribu orang," kata Kanit Reskrim Polresta Bukittinggi, Iptu Novrizal, Selasa (29/12/2020).

Iptu Novrizal menambahkan, pihaknya telah memanggil dan memintai keterangan Kepala Bidang TMSBK dan Sekretaris Dinas Pariwisata. Sementara Kepala Dinas Pariwisata batal diperiksa karena sakit.

Polisi periksa dua pejabat Dinas Pariwisata Bukittinggi, Sumbar (Wahyu Sikumbang/iNews)
Polisi periksa dua pejabat Dinas Pariwisata Bukittinggi, Sumbar (Wahyu Sikumbang/iNews)

"Terkait ini kita telah mintai keterangan pengelola kebun binatang Pak Ikbal kemudian sekretaris dinas pariwisata Nenta Oktavia, baru dua orang itu. Kami juga kemarin itu rencananya minta klarifikasi pada kepala dinas pariwisata tapi karena kebetulan beliau sedang sakit dan dirawat maka ditunda," kata dia.

Polisi mengaku kebijakan yang diambil pemerintah setempat terkait penggratisan tersebut tanpa melakukan koordinasi dengan Tim Satgas Covid-19 dan Forkompida. Kebijakan yang tidak populer menimbulkan keramaian di tengah Pandemi Covid-19 berpotensi menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

Sebelumnya pada 23 Desember 2020, Kapolri menerbitkan maklumat terkait penanganan pandemi Covid-19. Dalam maklumat itu, Polri meminta agar masyarakat patuhi protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur hari Natal 2020 dan tahun baru 2021.

Kerumunan warga saat objek wisata di Bukittinggi, Sumbar digratiskan (Wahyu Sikumbang/iNews)
Kerumunan warga saat objek wisata di Bukittinggi, Sumbar digratiskan (Wahyu Sikumbang/iNews)

Di antaranya agar masyarakat tidak menyelenggarakan kegiatan atau pertemuan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum.

"Kami masih mendalami kasus ini, apakah termasuk pidana karena melanggar prokes Covid-19, atau pelanggaran Perda Propinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru(AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19," katanya.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut