get app
inews
Aa Text
Read Next : Razia Tempat Hiburan Malam di Jombang, Pengunjung hingga Pemandu Lagu Dites Urine

BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran 105 Kg Ganja Kering, 10 Pengedar Ditangkap

Rabu, 05 Oktober 2022 - 17:49:00 WIB
BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran 105 Kg Ganja Kering, 10 Pengedar Ditangkap
Barang bukti ganja (Antara)

PADANG, iNews.id - Petugas BNNP Sumatera Barat (Sumbar) menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 105 kilogram. Ganja itu diamankan di daerah perbatasan Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat.

"Kami amankan 10 orang pelaku dan 105 kg ganja kering," kata Plt Kepala BNNP Sumbar Hindra, Rabu (5/10/2022).

Hindra melanjutkan, diduga para pelaku sindikat narkoba lintas provinsi jaringan lapas.

Pengungkapan kasus ini, kata dia, berawal saat petugas mengamankan dua orang kurir narkoba lintas provinsi. Keduanya diamankan di Jorong Simpang Tigo, Pasaman.

"Dari tangan dua tersangka, petugas berhasil mengamankan sebanyak 105 kg daun ganja kering siap edar yang disembunyikan di dalam karung dan dibawa dengan menggunakan mobil," katanya.

Berbekal dari penangkapan dua orang itu, polisi melakukan pengembangan. Hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan sebanyak 10 orang bandar dan kurir narkoba.

"Mereka mengaku merupakan jaringan bandar narkoba antar lapas di daerah Sumbar," kata dia.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui jika sebagian besar pelaku merupakan mantan narapidana dan narapidana yang baru saja bebas dari lembaga pemasyarakatan.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut