Buka Layanan Seks di Bulan Ramadan, 3 Perempuan di Padang Diamankan Satpol PP
"Ada tiga orang karyawan panti pijat yang kita bawa ke Mako untuk diproses lebih lanjut, sementara itu kepada pemilik usaha juga harus menghadap PPNS Satpol PP," kata Edrian, Kamis (7/4/2022).
Edrian menjelaskan, Satpol PP akan terus melakukan pengawasan sesuai dengan aturan serta tugas dan fungsinya, bila selama dalam pelaksanaan pengawasan ditemukan adanya pelanggaran, maka Satpol PP akan memberikan tindakan sesuai aturan yang berlaku.
"Kita tunggu hasil PPNS, jika di sana memang ada aktivitas menyimpang layanan jasa seks, sesuai instruksi pimpinan, tempatnya harus tutup, karena tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku di Kota Padang," kata dia.
"Ini sesuai edaran Walikota Padang selama bulan puasa panti pijat dilarang beraktivitas," tutupnya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto