Buron 9 Bulan, Tersangka Korupsi PLTMH Sarolangun Ditangkap di Jakarta
JAMBI, iNews.id - Tim gabungan Polres Sarolangun dan Polda Jambi menangkap tersangka korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Sarolangun, Jambi, Budi Yuwono. Budi sudah menjadi buronan selama sembilan bulan.
"Pelaku ditetapkan sebagai DPO kasus tindak pidana korupsi sejak 14 November 2022," kata Kapolres Sarolangun, AKBP Imam Rachman, Minggu (13/8/2023).
Menurutnya, Budi Yuwono ditangkap di Jakarta pada Kamis 10 Agustus 2023.
Duduk perkara kasus korupsi yang menjerat Budi Yuwono sebagai tersangka berawal pada tahun 2015. Dinas ESDM Provinsi Jambi mengadakan kegiatan pembangunan PLTMH di Desa Berkun, Kecamatan Limun, dan Desa Pemuat, Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun.
Proyek itu dikerjakan oleh PT Aledino Cahaya Syafira sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp 3.764.437.000.
"Peranan Budi Yuwono adalah orang yang mengerjakan pekerjaan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro di Desa Berkun Kecamatan Limun dan Desa Pemuat Kecamatan Batang Asai karena diminta oleh Edi Lim dan Budi Yuwono menyanggupi pekerjaan tersebut," ujarnya.
Setelah itu, Budi Yuwono menggarap proyek PLTMH di dua kecamatan tersebut dan menyelesaikan pekerjaan tersebut hingga selesai. Pada tahun 2021, proyek itu dilaporkan ada dugaan korupsi karena PLTMH di Desa Pemuat roboh dan tidak berfungsi.
Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Sarolangun menyelidiki dugaan korupsi itu hingga pada 2022, menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Syafri Kamal selaku Direktur Perusahaan, Gamal Husen selaku pengguna anggaran, dan Budi Yuwono selaku pelaksana kegiatan.
Sejak 14 November 2022, Polres Sarolangun menetapkan Budi Yuwono dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Busi Yuwono tidak memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan lanjutan atas P19 dari JPU. Dia tidak dapat dihubungi lagi, bahkan setelah didatangi ke rumahnya di Surabaya, Jawa Timur.
Editor: Reza Yunanto