Buronan Kasus Persetubuhan Anak di Pesisir Selatan Ditangkap di Tangerang
Rabu, 02 Juli 2025 - 15:56:00 WIB
Dugaan tindak pidana persetubuhan itu dilaporkan terjadi pada Minggu (20/4/2025) pukul 20.30 WIB di Sago, Kecamatan IV Jurai, dengan korban seorang anak berinisial KJP.
Penangkapan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dan memeriksa para saksi untuk mendalami kasus tersebut. FS kini telah dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Editor: Kurnia Illahi