Calon Jemaah Haji Lanjut Usia di Solok Divaksin Covid-19
Menurut Ardinal, rentan ini maksudnya karena mereka melakukan perjalanan lintas negara. Selain itu, hanya yang memenuhi syarat vaksinasi yang akan memperoleh vaksinasi Covid-19.
"Kalau ada komorbid, tentunya tidak akan dilakukan vaksinasi, penyuntikan tidak akan kita lakukan," kata Ardinal.
Lebih lanjut Ardinal mengatakan, vaksinasi untuk lansia sudah dilaksanakan pada akhir Maret dan diprediksi akan selesai pada akhir April 2021, karena rentang waktu pemberian dosis vaksin pertama dan kedua selama 28 hari.
Sementara itu, bagi calon jamaah haji yang tidak masuk ke dalam kategori lansia, akan dimasukkan dalam kelompok masyarakat rentan terpapar Covid-19 dari 18 hingga 59 tahun.
"Artinya, jamaah haji dapat dikatakan masyarakat rentan karena melakukan perjalanan ke luar negeri yang memiliki risiko terhadap penularan Covid-19, apalagi mereka melakukan perjalanan udara dengan masa terbang lebih dari tiga jam," kata dia.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto