BUKITTINGGI, iNews.id - Aktivitas pelajar di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) diperketat. Salah satunya, pelajar dilarang masuk lokasi wisata dan warung internet (warnet) tanpa surat izin dari sekolah.
“Pelajar dilarang memasuki objek wisata dan hiburan lainnya termasuk warnet tanpa surat izin dari sekolah,” kata Sekretaris Kota Bukittinggi, Martias Wanto, Selasa (14/6/2022).
Pelajar 13 Tahun di Tangerang Tewas gegara Gagal Standing Motor
Aturan itu tertuang dalam Surat imbauan dengan nomor: 332/Satpolpp-Bkt/l/2022 itu ditujukan untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum di Kota Bukittinggi.
Tujuannya diberikan kepada pengelola Warung Internet (Warnet), Cafe, Pub, Tempat Hiburan, Tempat Wisata, Sarana Olahraga dan sejenisnya.
Siswa MTs di Kotamobagu Tewas, Beberapa Pelajar Diduga Jadi Pelaku
"Pertama, agar pihak yang ditujukan untuk tidak mengizinkan pelajar yang memakai seragam sekolah atau identitas sekolah menggunakan warnet, dan sejenisnya pada jam belajar, kecuali setelah mendapatkan izin tertulis dari pihak Sekolah," kata dia.
Selanjutnya, tidak mengizinkan anak usia sekolah dengan usia tujuh hingga 18 tahun menggunakan warnet dan sejenisnya lewat dari pukul 21.00 WIB kecuali didampingi oleh orang tua dan wali sesuai dengan Perda kota Bukittinggi nomor 7 tahun 2013 tentang Izin Usaha Warung Internet.
Nasib Pelajar SMAN 4 Tangsel, Sudah Dua Pekan Lebih Sekolah Terendam Banjir
"Terakhir, Tidak mengizinkan pelajar yang memakai seragam sekolah atau identitas sekolah memasuki Cafe, Pub, Tempat Hiburan, Tempat Wisata, Sarana Olahraga dan sejenisnya pada jam belajar, kecuali setelah mendapatkan izin tertulis dari Pihak Sekolah," katanya.
Menurutnya, apabila terjadi pelanggaran terhadap himbauan ini, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ratusan Pelajar Iringi Jenazah Eril Menuju Pemakaman Keluarga yang Berjarak 30 Km
Editor: Nur Ichsan Yuniarto