PADANG PARIAMAN, iNews.id - Warga Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) dilarang menggelar acara buka puasa bersama serta halalbihalal pada Lebaran 2021. Hal ini dilakukan untuk menghindari penularan Covid-19.
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400/81/Kesra/V/2021 tentang larangan melakukan kegiatan buka puasa bersama pada bulan Ramadan 1422 Hijriah dan kegiatan halal bihalal pada Idul Fitri 1442 Hijriah.
"Surat edaran tersebut berisikan larangan kegiatan buka puasa bersama yang melebihi jumlah keluarga inti ditambah lima orang selama Ramadhan 1442 Hijriah," kata Kabag Kesra Padang Pariaman, Azwarman, Kamis (6/5/2021).
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Follow Berita iNewsSumbar di Google News