Cegah Covid-19, KPU Sumbar Akan Batasi Rombongan Paslon saat Daftar
PADANG, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) akan membatasi rombongan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur saat mendaftarkan diri ke Kantor KPU Sumbar. Pendaftaran calon kepala daerah di Pilgub Sumbar akan dilakukan pada 4-6 September 2020.
Komisioner KPU Sumbar Gebril Daulay mengatakan, pembatasan rombongan itu sebagai upaya penerapan protokol kesehatan dalam masa pandemi Covid-19.
"Hal ini juga berlaku di tahapan lain, harus mengikuti prosedur pencegahan dan pengendalian Covid-19," kata Gebril, Jumat (4/9/2020).
Gebril menambahkan, dalam pendaftaran, pihaknya melarang adanya arak-arakan rombongan yang menimbulkan keramaian dan berisiko tinggi penularan.
"Selain itu yang diperbolehkan masuk ke dalam halaman Kantor KPU Sumbar nantinya juga dibatasi hanya 10 orang saja dan harus melalui pemeriksaan suhu tubuh dan mencuci tangan serta menggunakan masker," kata dia.
Gebril melanjutkan, untuk masuk ke aula hanya diperkenankan sejumlah orang dan dapat melihat proses pendaftaran melalui layar yang disediakan di halaman Kantor KPU Sumbar.
"Sementara yang masuk ke dalam hanya Ketua dan Sekretaris Partai pengusung, pasangan calon, dan petugas pembawa dokumen. Di luar itu tidak diperkenankan masuk," katanya.
Selain itu, akan ada petugas penerima dokumen, petugas pemeriksa dokumen, petugas pemeriksa syarat calon, pencatat kejadian, operator, petugas dokumentasi, Bawaslu dan komisioner.
Menurut dia, proses ini sudah dikoordinasikan dengan aparat keamanan, gugus tugas Covid-19, Dinas Kesehatan dan Bawaslu untuk memastikan protokol Covid-19.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto