get app
inews
Aa Text
Read Next : Atasi Cuaca Ekstrem Pascabencana, BMKG Lakukan Rekayasa Cuaca di Sumbar

Cek Jadwal Salat dan Buka Puasa Padang Hari Ini 28 April

Rabu, 28 April 2021 - 13:14:00 WIB
Cek Jadwal Salat dan Buka Puasa Padang Hari Ini 28 April
Umat muslim menunaikan ibadah salat (Ilustrasi/Okezone)

PADANG, iNews.id - Umat Islam menjalankan ibadah puasa hari ke-16 pada Rabu (28/4/2021). Agar warga Padang, Sumatera Barat (Sumbar) tidak terlewat menjalankan salat serta berbuka puasa maka harus mengetahui jadwal yang tepat.

Untuk memudahkan umat menjalankan salat dan ibadah puasa, iNews.id menyediakan informasi jadwal setiap hari. Jadwal ini dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag).

Jadwal salat di wilayah Kota Padang dan sekitarnya untuk salat Asar pukul 15.38 WIB. Jam berbuka puasa atau Magrib pukul 18.22 WIB. Selanjutnya waktu Isya mulai pukul 19.32 WIB serta dilanjutkan dengan salat Tarawih.

Sementara untuk jadwal Ramadan hari ke-17 pada Kamis (29/4/2021), Imsak jatuh pada pukul 04.47 WIB. Kemudian salat Subuh pukul 04.57 WIB. Terbit matahari atau fajar pukul 06.10 dan awal Duha pukul 06.38 WIB.

Kemenag menyarankan agar kegiatan sahur dan buka puasa bersama dilakukan di rumah masing-masing. Hal ini dalam rangka mencegah penularan Covid-19.

Selain kegiatan sahur dan buka puasa bersama, sejumlah kegiatan masyarakat lainnya yang menjadi budaya di bulan Ramadan seperti ngabuburit, hingga takbir keliling sebaiknya tidak dilakukan mengingat penularan Covid-19 masih terjadi di Indonesia.

Kemenag juga telah menerbitkan Surat Edaran Menag Nomor 04/2021 sudah mengatur tentang bagaimana pelaksanaan kegiatan ibadah selama bulan Ramadan, sehingga dibutuhkan kesadaran umat Islam untuk menjalankannya.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut