Curi 4 Aki Tower Provider, 2 Pemuda di Padang Diangkut Polisi
PADANG, iNews.id - Dua pemuda di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap polisi. Mereka diamankan lantaran mencuri empat aki milik tower provider.
Kedua pelaku berinisial BAP alias Adit (18), dan SA alias Nanda (18). Keduanya warga di Indarung, Lubuk Kilangan.
"Kedua pelaku kami amankan saat hendak menjual aki hasil curiannya pada malam tadi di Jalan By Pass Padang," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra, Jumat (27/1/2023).
Dia menambahkan, dalam penangkapan, petugas langsung mengamankan empat unit aki dari tangan pelaku.
"Kedua pelaku kami bekuk tanpa perlawanan, selanjutnya dibawa ke Mako Polresta Padang untuk menjalani proses secara hukum," katanya.
Aki yang dicuri diketahui adalah perangkat dari tower yang berlokasi di Indarung, Lubuk Kilangan. Dikelola oleh perusahaan yang berkerjasama dengan Telkomsel.
"Kedua pelaku ditangkap setelah ada Laporan korban yang diterima pada 25 Januari dengan nomor LP/B/51/I/2023/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT," katanya.
Akibat perbuatan kedua pelaku pihak korban mengalami kerugian Rp16 juta karena harga satu unit aki mencapai Rp4 juta.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto