Curi Kucing Ras dan Kandang, 5 Maling di Bukittinggi Ditangkap Polisi
“Laporan dari masyarakat sudah banyak yang melaporkan kehilangan kucing-kucing ras. Terakhir kita melakukan pemancingan terhadap para pelaku melalui media online,” katanya.
Dia menambahkan, para pelaku juga sering melakukan pembongkaran rumah warga dan TK Al-Islah di daerah Guguak Bulek. Pelaku mengambil satu unit televisi, komputer dengan printer, DVD dan uang kas murid sebanyak Rp40.000.
Untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut, kelima tersangka ditahan di sel tahanan polisi. Barang bukti barang elektronik yang berhasil disita diamankan di Polsek Bukittinggi, barang bukti kucing ras curian dikembalikan ke pemilik.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.
Editor: Umaya Khusniah