Curi Motor Honda CBR Milik Majikan, Pemuda Ini Ditangkap Polisi
JAMBI, iNews.id - Polisi menangkap pemuda 28 tahun berinisial GP karena mencuri motor Honda CBR milik majikannya. Aksi pencurian tersebut terjadi di tempat pelaku bekerja di Desa kebon IX, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
Kapolsek Sungai Gelam Iptu R Deddy Wardana Gaos mengatakan, aksi pelaku terekam CCTV saat menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Selanjutnya korban selaku majikan pelaku melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sungai Gelam
Mendapat laporan, polisi menyelidiki kasus dan menangkap pelaku GP.
"Ya benar, pelakunya sudah ditangkap dan kini ditahan," ujarnya, Jumat (6/1/2023).
Pengakuan pelaku, dia nekat mencuri karena ingin punya motor. Kemudian motor tersebut dia bawa ke Palembang.
Editor: Donald Karouw