get app
inews
Aa Text
Read Next : Update Bencana Sumatera: 849.133 Warga Mengungsi di Aceh, Sumut dan Sumbar

Curi Motor Smash dan Vario, Pemuda di Padang Ditangkap Polisi

Rabu, 05 Agustus 2020 - 18:37:00 WIB
Curi Motor Smash dan Vario, Pemuda di Padang Ditangkap Polisi
Ilustrasi polisi tangkap pelaku kejahatan (Antara)

PADANG, iNews.id - Jajaran Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Brimob Polda Sumatera Barat (Sumbar) menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku ditangkap karena sudah meresahkan masyarakat Padang.

Kanit Resmob AKP Dwi Purwanto mengatakan, pelaku diketahui berinisial YA (25). Dia ditangkap di kawasan Kecamatan Kototengah.

"Kami tangkap pelaku bersama dua unit sepeda motor," kata Dwi, Rabu (5/8/2020).

Dwi menambahkan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan warga yang telah kehilangan sepeda motor. Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku ditangkap tanpa perlawanan.

"Kami sita Honda Vario dan Suzuki Smash hasil curian yang sudah dipreteli untuk menghilangkan identitas kendaraan," katanya.

Dwi melanjutkan, YA merupakan pelaku curanmor kedua yang ditangkap oleh Tim Resmob Satbrimob Polda Sumbar. Penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku berinisial AW (30).

"Dari hasil pemeriksaan, AW melakukan aksi pencurian sepeda motor di 21 lokasi berbeda di Kota Padang," katanya.

Usai ditangkap, AW dan barang buktinya diserahkan ke Polsek Kuranji sesuai dengan laporan dari para korban.

“Tim Resmob Satbrimob Polda Sumbar akan terus memburu sindikat Curanmor, dengan bekerjasama dengan pihak Satwil dan masyarakat, datanya sudah ada pada kami,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut