get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Ribuan Kayu Besar Berdiameter 2 Meter Lebih Terdampar di Lampung, Dibawa dari Sumbar

Curi Motor Tetangga, Tukang Parkir Rusun di Padang Diborgol Polisi

Senin, 10 Agustus 2020 - 10:09:00 WIB
Curi Motor Tetangga, Tukang Parkir Rusun di Padang Diborgol Polisi
Aksi Riko, tukang parkir yang mencuri motor tetangganya (Budi Sunandar/iNews)

PADANG, iNews.id - Riko Putra, seorang juru parkir di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) terekam kamera CCTV sedang mencuri sepeda motor. Sepeda motor Honda Beat itu diambil di parkiran Rusunawa Purus Lima, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumbar.

Kapolsek Padang Barat AKP Martin mengatakan, insiden pencurian ini terjadi pada Minggu (9/8/2020). Pelaku berhasil ditangkap setelah menerima laporan dari korban yang merupakan tetangganya sendiri.

"Pelaku ditangkap setelah identitasnya diketahui oleh korban yang merupakan tetangganya," kata Martin, Senin (10/8/2020).

Martin menambahkan,dari rekaman CCTV tampak pelaku dan satu orang temannya mengendarai sepeda motor. Salah satu pelaku kemudian turun dan mengambil sepeda motor yang berada di parkiran rusunawa.

Riko, tukang parkir yang mencuri motor tetangganya (Budi Sunandar/iNews)
Riko, tukang parkir yang mencuri motor tetangganya (Budi Sunandar/iNews)

Pelaku sempat terjatuh saat memundurkan motor karena lokasi parkir yang sempit serta sedikit panik. Namun, kejahatannya berhasil setelah motor itu dia angkat, pelaku kemudian menaiki motor itu keluar dari parkiran.

"Pelaku ditangkap di Ujung Gurun," kata dia.

Sementara itu, Riko mengaku jika dirinya terpaksa mencuri motor karena terlilit utan.

"Bingung pak, punya utang tak punya uang," kata dia.

Menurutnya, saat beraksi dia tidak menggunakan kunci letter T. Pasalnya, kunci motor itu sudah menggantung di atas motor.

"Saya lihat kuncinya menggantung di motor, kemudian saya ambil motornya," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Jo 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di ata lima tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut