Curi Pagar Jalur Kereta Api, 4 Sekawan di Pariaman Ditangkap Polisi
PARIAMAN, iNews.id - Polisi menangkap empat pelaku pencurian pagar jalur kereta api di Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar). Keempat pelaku berinisial F (39), JR (37), TH (38), MA (25).
Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP M. Arvi mengatakan, pencurian ini terjadi pada Jumat (7/10/2022) sekitar pukul 05.50 WIB di desa Balai Kurai Taji, Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman.
"Para pelaku diamankan setelah adanya laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 265/X/2022/SPKT/ Polres Pariaman/Polda Sumbar, 7 Oktober 2022," kata Arvi, Minggu (9/10/2022).
Usai mendapatkan laporan,kata dia, polisi bergerak memburu pelaku.
"Hasil keterangan, yang melakukan tindak pidana pencurian tersebut ialah F, JR dan TH," kata dia.
Lalu, pihaknya melakukan pencarian terhadap keberadaan pelaku dan didapati pelaku sedang berada di sebuah rumah warga yang terletak di desa Balai Kurai Taji dan lansung mengamankan para pelaku.
"Pelaku berhasil diamankan tim Satreskrim Polres Pariaman selang beberapa jam atau tepatnya pukul 15.30 WIB di hari yang sama," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, ada sebanyak 40 batang besi pagar jalur rel kereta api yang dicuri para pelaku.
"Setelah itu dilakukan pengembangan dan didapati ada pelaku lain yang MA," katanya.
Kemudian para pelaku dibawa ke Mapolres Pariaman untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto