Curi Ponsel Warga, Sopir di Agam Kaget Rumahnya Didatangi Polisi
AGAM, iNews.id - Seorang pria di Agam, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap polisi. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir itu diamankan karena mencuri ponsel.
Kasat Reskrim Polres Agam Iptu Efrian Mustaqim Batiti mengatakan, aksi pencurian ini terjadi pada Sabtu (10/6/2023) sekitar pukul 18.30 WIB di Padang Baru, Jorong IV Surabayo, Nagari Lubukbasung Kecamatan Lubukbasung.
"Pelaku berinisial JP (32) warga Kampung Tanjung, Jorong II Geragahan, Nagari Geragahan, Kecamatan Lubukbasung. Sehari-hari bekerja sebagai sopir," kata Iptu Efrian, Senin (12/6/2023).
Dia menambahkan, pelaku ditangkap pada Minggu (11/6/2023) sekitar pukul 14.00 WIB di Geragahan Kecamatan Lubukbasung Kabupaten Agam.
"Saat ditangkap pelaku koperatif dan tidak melakukan perlawanan," kata dia.
Dia melanjutkan, penangkapan pelaku setelah adanya laporan Polisi Nomor: LP/ B / 44 / VI / 2023 / SPKT. SATRESKRIM / POLRES AGAM / POLDA SUMBAR Tanggal 11 Juni 2023 Tentang Dugaan Tindak Pidana Pencurian.
Setelah itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam melakukan penyelidikan dan mendapatkan keberadaan pelaku. Polisi kemudian mendatangi kediaman pelaku. Saat itu, pelaku kaget lantaran dijemput oleh polisi.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit telpon genggam merk VIVO V9 warna merah lengkap dengan softcasenya.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto