BENGKULU SELATAN, iNews.id - Seorang Perwira Pertama (Pama) di Polres Bengkulu Selatan, Iptu Sugito, dipecat. Dia dikenakan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Pama Polres Bengkulu Selatan tersebut dipecat lantaran meninggalkan tugas lebih dari 30 hari, tanpa keterangan jelas atau dikenal dengan desersi," kata Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, Selasa (8/11/2022).
Dia menambahkan, desersi yakni pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi dan dilakukan dengan tanpa tujuan kembali.
Upacara PTDH itu dipimpin langsung Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Juda Trisno Tampubolon, di halaman Mapolres Bengkulu Selatan, Selasa (8/11/2022)
"PTDH ini harus dijadikan pembelajaran bagi seluruh anggota Polri di jajaran Polda Bengkulu," kata dia.
Sebab, kata Sudarno, masih banyak pemuda asal Provinsi Bengkulu, khususnya yang ingin bergabung menjadi anggota Polri. Sehingga sudah selayaknya untuk bersyukur dengan cara bekerja dengan baik.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Follow Berita iNewsSumbar di Google News