Diajak Makan Mi, Anak 12 Tahun Malah Dipaksa Nonton Film Porno dan Disodomi Tetangga
"Tapi ternyata tersangka malah membawa korban ke dalam kamar rumahnya. Saat diajak dalam kamar tersebut, tersangka memaksa menonton film porno dari ponsel tersangka," katanya.
Saat menonton film dewasa itu, tersangka memaksa membuka celana korban dan langsung menyodomi korban. Korban yang tidak menerima aksi tersebut lalu menceritakan kepada orang tuanya. Pihak keluarga kemudian melaporkan tindakan tersangka ke pihak kepolisian.
"Kami sudah melakukan penyelidikan selanjutnya perkara ini telah ditingkatkan ke penyidikan, sehingga kami tetapkan sebagai tersangka. Dalam perkara ini, sebelumnya saat akan dilakukan penangkapan tersangka menghilang dari tempat tinggalnya,” katanya.
Tersangka kini dijerat pasal 76D juncto pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang, subsider pasal 292 KUHPidana.
Editor: Maria Christina