get app
inews
Aa Text
Read Next : Atasi Cuaca Ekstrem Pascabencana, BMKG Lakukan Rekayasa Cuaca di Sumbar

Dibobol Akhir Juli, Begini Kronologi Duo Pemuda Sumbar Retas Situs Setkab

Selasa, 10 Agustus 2021 - 12:25:00 WIB
Dibobol Akhir Juli, Begini Kronologi Duo Pemuda Sumbar Retas Situs Setkab
Proses penangkapan pelaku peretasan laman Setkab di Padang, Sumbar (Antara)

JAKARTA, iNews.id - Duo pemuda asal Sumatera Barat (Sumbar) berisinial BS (18) dan ML (17) ditangkap penyidik Bareskrim Polri. Keduanya diduga merestas situs Sekretariat Kabinet (Setkab) RI.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan, peretasan awalnya dilakukan pada Jumat (30/7/2021). BS dan ML mengubah tampilan situs. Kemudian, website Setkab tidak bisa diakses dan pelaku meninggalkan jejak berupa tulisan 'Pwned By Zyy Ft Lutfifake'.

"Pada tanggal 30 Juli 2021, ML melakukan peratasan laman Setkab RI. Kemudian meminta BS untuk melakukan defacing terhadap website setkab.go.id dengan cara merubah tampilan website dengan tidak semestinya. Sehingga website tidak dapat digunakan dan bertuliskan 'Pwned By Zyy Ft Lutfifake'," kata Ramadhan, Selasa (10/8/2021).

Selanjutnya, setelah pihak Bareskrim mendapat laporan, penyidik bergerak. Pada Kamis (5/8/2021) polisi menangkap BS di rumahnya di Nanggalo, Kota Padang, Sumbar. Dalam penangkapan itu, polisi menyita satu unit laptop dan satu unit ponsel.

"Yang pertama BS alias ZYY umur 18 tahun yang dilakukan penangkapan pada tanggal 5 Agustus 2021 pukul 08.00 WIB di rumahnya yang beralamat di Nanggalo," kata dia.

Selang sehari, polisi menangkap ML. ABG berusia 17 tahun tersebut diamankan di Nagari Sungai Rumbai, Sumbar, dengan turut menyita dua ponsel dan satu laptop.

"ML ditangkap pada esok harinya, Jumat (6/8/2021) pukul 13.00 WIB di Pasar Baru, Nagari Sungai Rumbai, Sumbar dengan barang bukti yang diamankan satu unit laptop dan dua unit ponsel," katanya.

Saat ini, BS diamankan di Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, ML diamankan dan dititip di Balai Pemasyarakatan (BAPAS) anak di Cipayung, Jaktim.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut