Diduga Bawa 8,5 Kg Ganja, Bocah di Bawah Umur Ditangkap BNNP Sumbar
PADANG,iNews.id - Satu bocah di bawah umur berinisial MFR (16) ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar). Dia diamankan lantaran membawa narkoba jenis ganja seberat 8,5 kilogram.
Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Sukria Gaos mengatakan, selain MFR pihaknya juga menangamankan seorang pria berinisia IDA (25). Mereka ditangkap di kawasan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumbar, pada Jumat (5/5/2023).
"Ganja tersebut dibawa dari Bukittinggi menuju Kota Padang, dari penyelidikan, ganja ini dibawa dari Sumatera Utara,” kata Brigjen Sukria, Kamis (11/5/2023).
Sukria menambahkan, dari hasil pemeriksaan diketahui jika pelaku mendapatkan perintah dari seseorang untuk menjemput ganja tersebut di Bukittinggi, tapi mereka tidak tahu mau dibawa kepada siapa.
"Pelaku mengaku tidak tahu dibawa ke mana. Kami masih selidiki apakah yang bersangkutan dalam jaringan atau tidak," katanya.
Dari tangan keduanya, kata dia, petugas menyita 11 paket ganja dengan bobot lebih kurang 8,5 kilogram, kemudian uang tunai berbagai pecahan sebesar Rp250.000, dua ponsel, satu dompet, dan satu mobil dengan nomor polisi (nopol) BA 1403 GC.
"Pelaku yang berstatus di bawah umur ini, kami terus mendalami, jika dia tidak terbukti terlibat, maka bisa saja kami bebaskan," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto