Diduga Cabuli Perempuan di Bawah Umur, Pelajar di Solok Ditangkap Polisi
SOLOK, iNews.id - Seorang pelajar di Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap polisi. Pelajar berinisial RS (18) itu diciduk karena diduga mencabuli perempuan di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Solok Arosuka, Iptu Rifki Yudha Ersanda mengatakan, RS ditangkap pada Rabu (4/8/2021) sekitar pukul 14.00 WIB dari rumahnya, Jorong Sukarami, Nagari Koto Gaek Guguak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.
"Pada saat dilakukan penangkapan, RS berada di dalam rumahnya sedang duduk bersama seorang temannya," kata Rifki, Kamis (5/8/2021).
Rifki menambahkan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari salah seorang warga. Dia diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 15 tahun.
Berbekal laporan itu, kata dia, Tim Satreskrim pun kemudian mendatangi kediaman RS. Pada saat melakukan penangkapan RS tidak melakukan perlawanan.
"Pelaku RS dibawa dan ditahan di Polres Solok," katanya.
Atas perbuatnnya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto