Diduga Cemari Air Sungai, Pembuangan Limbah Pabrik Sawit Disegel Pemkab Pasaman Barat
PASAMAN BARAT, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman Barat, Sumatera Barat melakukan penyegelan pembuangan limbah pabrik kelapa sawit. Hal ini dilakukan untuk penghentian sementara pembuangan limbah cair karena diduga mencemari sungai.
Penyegelan dilakukan terhadap pembuangan limbah pabrik kelapa sawit PT Berkat Sawit Sejahtera (BSS). Kuat dugaan, limbahnya mencemari air Sungai Batang Alin di Kecamatan Gunung Tuleh.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pasaman Barat Arminingdel mengatakan, penyegelan sementara itu sesuai Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor: 188. 45/762/BUP-PASBAR /2022 tanggal 22 Desember 2022 tentang penerapan sanksi administratif pemerintah kepada PT BSS.
"Penyegelan itu dilakukan berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap limbah pabrik yang diambil sebelumnya. Dari hasil uji sampel limbah itu maka ditemukan limbah itu berada di atas baku mutu dan diduga mencemari lingkungan," kata Arminingdel, Rabu (28/12/2022).
Hal itu, katanya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan limbah.
"Ini teguran administrasi penghentian pembuangan limbah cair namun kegiatan pabrik tidak diganggu," katanya.
Dia melanjutkan, ditemukannya hasil limbah yang di atas baku mutu itu berawal dari pengaduan masyarakat Simpang Tigo Alin terkait ada indikasi pencemaran lingkungan limbah cair dari pabrik itu pada 2 November 2022.
Menyikapi laporan pengaduan itu maka pada 3 November 2022 Dinas Lingkungan Hidup turun kelapangan melihat kondisi limbah cair itu yang mengalir ke Sungai Batang Alin.
Sementara itu perusahaan PT BSS Rudi saat dikonfirmasi mengatakan akan segera melakukan perbaikan sesuai arahan Dinas Lingkungan Hidup. Pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup meminta arahan untuk perbaikan.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto