Selanjutnya sekitar pukul 23.00 WIB, petugas kembali menangkap tiga orang di dalam sebuah rumah Jalan Konsulidasi, Tarok Dipo. Ketiganya adalah S (41), MY (41) dan FA (43) warga Guguak Panjang.
"Dari ketiganya, polisi mendapatkan barang bukti berupa enam paket narkoba jenis sabu yang sudah dibungkus plastik," katanya.
Selain itu, kata Alexyi,petugas menyita barang bukti seperti timbangan digital, alat hisap, ponsel dan uang tunai.
Ketiga terduga pelaku tersebut telah diamankan di Polres Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Follow Berita iNewsSumbar di Google News
Bagikan Artikel: