Diduga Kampanye di Sekolah, Anggota DPRD Pasaman Barat Diperiksa
PASAMAN BARAT, iNews.id - Sejumlah anggota DPRD Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) diperiksa Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu). Hal ini terjadi karena ada dugaan anggota DPRD berkampanye di lingkungan sekolah saat Pilkada 2020.
"Benar, kami memanggil sejumlah anggota DPRD terkait laporan dugaan berkampanye di sekolah yang berlokasi di Poros Kecamatan Sungai Beremas beberapa waktu lalu," kata Ketua Bawaslu Pasaman Barat Emra Patria, Kamis (3/12/2020).
Emra menambahkan, dirinya belum bisa menyampaikan secara rinci siapa-siapa anggota DPRD yang dipanggil dan pasal apa yang dilanggar.
"Maaf, saya belum bisa menyampaikan dengan lengkap karena masih proses," kata dia.
Sementara itu Divisi Hukum Penindakkan Pelanggaran dan Sangketa Bawaslu Pasaman Barat Beldia Putra membenarkan memanggil sejumlah anggota DPRD untuk diklarifikasi terkait adanya laporan dari masyarakat dugaan berkampanye di lingkungan sekolah.
Menurutnya, mereka para terlapor diduga secara bersama-sama turut hadir berkampanye di lingkungan sekolah yang berlokasi di Poros Kecamatan Sungai Beremas.
"Kami sedang klarifikasi terhadap semua para terlapor. Sedangkan pelapor dan para saksi sudah kita periksa," ujarnya.
Berkaca UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 dikatakan kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintahan, tempat ibadah dan pendidikan.
"Meski siswa sekolah, siswa madrasah, dan mahasiswa maka memang memiliki hak pilih dalam Pemilu. Namun, bukan berarti peserta pemilu harus berkampanye di sekolah," kata dia.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto