Diduga Sebarkan Berita Bohong Kasus Inses, Wali Kota Bukittinggi Dilaporkan ke Polisi
BUKITINGGI, iNews.id - Wali kota Bukittinggi, Erman Safar dilaporkan ke polisi. Dia dilaporkan karena diduga menyebarkan berita bohong terkait kasus inses atau hubungan darah antara anak dan ibu kandung.
Erman dilaporkan oleh puluhan tokoh adat Nagari Kurai Limo Jorong, yang terdiri dari Ninik Mamak Lembaga Adat Nagari Kurai (LANK) dan Parik Paga Nagari Kurai (PPNK), Senin (26/6/2023).
Taufik Datuk Nan Laweh, perwakilan Ninik Mamak LANK, menyebutkan pelaporan Walikota Erman Safar ke polisi dilakukan pasca-hebohnya Wali Kota Erman mengungkap adanya kasus inses yang diduga hoaks sehingga terjadi dugaan pembohongan publik.
"Kasus tersebut diduga tidak pernah terjadi, namun karena disebutkan oleh seorang kepala daerah di depan sebuah forum resmi, membuat masyarakat percaya," kata Taufik, Senin (26/6/2023).
Dia melanjutkan, hal itu dianggap telah mencoreng nama daerah.
"Karena dari hasil penyelidikan sementara Polresta Bukittinggi dan Dinas Penyelamatan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemko Bukittinggi, kasus inses hubungan badan terlarang antara anak dan ibu tersebut tidak pernah terjadi," katanya.
"Ini diduga hanyalah khayalan atau halusinasi remaja MAZ yang sedang dikarantina," katanya.
Taufik menyayangkan Walikota Erman yang tidak melakukan cek dan ricek dahulu sebelum mengungkap kasus tersebut.
"Wali kota seharusnya melakukan cek dan ricek dahulu ke ibunya untuk mengungkap benar atau tidak terjadinya informasi tersebut," kata dia.
Walikota Erman diduga hanya mendengar dari sebelah pihak, yaitu dari anak yang kini sudah remaja, yang diketahui mengalami gangguan mental dan psikis akibat kecanduan mabuk lem.
Proses pelaporan Walikota diawali dengan berkumpul di Lapangan Wirabraja, dilanjutkan dengan jalan kaki long march sejauh sekitar 500 meter ke Polresta Bukittinggi.
Perwakilan rombongan pelapor diterima oleh Unit Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK), lalu diarahkan ke Sat Reskrim Polresta Bukittinggi.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto