Diduga Selewengkan Dana, Manajer Koperasi di Padang Jadi Tersangka
PADANG, iNews.id - Manajer Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT Koto Lua Kecamatan Pauh, Kota Padang, berinisial EO ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga menyelewengkan dana koperasi.
Kepala Kejari Padang, Ranu Subroto didampingi Kasi Pidana Khusus Therry Gutama mengatakan, EO ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menyelewengkan dana koperasi yang bermodal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Padang untuk kepentingan pribadi.
"EO ditetapkan tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah dalam kasus ini," kata Ranu (9/12/2021).
Ranu menambahkan, meski demikian Kejaksaan belum melakukan penahanan terhadap tersangka karena syarat subjektif dan objektifnya belum terpenuhi sebagaimana diatur Pasal 21 KUHAPidana.
Sebelum menetapkan EO sebagai tersangka, Kejaksaan sebelumnya telah memeriksa sebanyak 22 saksi serta menyita seratus lebih dokumen sebagai barang bukti.
Therry menjelaskan pemeriksaan kasus itu berawal dari laporan yang diterima dari masyarakat, kemudian ditindaklanjuti pihaknya dengan melakukan penyelidikan pada 18 Januari 2021.
Dari hasil penyelidikan akhirnya tim menemukan adanya perbuatan pidana sehingga proses kasus langsung dinaikkan ke tahap penyidikan pada Maret 2021.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto