Digerebek BNN, Oknum Anggota TNI di Jambi Todong Petugas dengan Pistol
JAMBI, iNews.id - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jambi, mengamankan empat pelaku penyalahgunaan narkoba. Satu dari empat pelaku yakni oknum anggota TNI. Saat ditangkap, dia menodong petugas dengan pistol.
"Tim kami mengamankan empat orang penyalahgunaan narkoba, satu orang oknum TNI berinisial HH, mengaku berpangkat bintara di Kodim di Jambi," kata Ketua Tim Berantas BNN Kota Jambi, Eko, Kamis (23/2/2023).
Dia menambahkan, satu orang oknum anggota TNI itu sudah diserahkan ke Polisi Militer setempat. "Kami telah cek kebenarannya, kami serahkan ke Denpom Jambi," katanya.
Eko mengatakan, penangkapan dilakukan pada Jumat (17/2/2023) pukul 07.00 WIB. Saat itu, tim Pemberantasan BNN Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat jika di kawasan eks lokalisasi Payo Sigadung, kerap terjadi transaksi narkoba.
"Berbekal dari informasi itu, sekitar pukul 20.30 WIB dilakukan penggerebekan," katanya.
Tim menangkap dua orang tersangka berinisial MJ sebagai pengedar dan HH pemakai di salah satu rumah yang beralamat di eks lokalisasi Payo Sigadung RT05 Kelurahan Rawasari Kecamatan Alambarajo, Kota Jambi.
"Saat petugas berusaha mengamankan kedua pelaku, HH melakukan perlawanan dengan mengeluarkan sepucuk senjata api rakitan jenis FN dan menodongkan kepada petugas BNN," katanya.
Selanjutnya tersangka HH juga berusaha kabur dengan cara melompat dari lantai dua ke lantai satu, namun dia terjatuh di tangga, sehingga senjata api miliknya berhasil diamankan.
Namun tersangka HH kembali melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata tajam jenis belati, tetapi petugas BNN berhasil mengamankan pisau belati itu beserta kedua orang tersangka tersebut.
Saat penggeledahan di salah satu kamar, petugas BNN mengamankan satu plastik klip bening ukuran kecil berisikansabu, satu pirex kaca berisikan sabu, satu alat hisap sabu (bong) terbuat dari botol fresh care.
Kemudian dua sedotan plastik, satu korek api warna merah, lima plastik klip bening ukuran kecil bekas sabu, satu kotak senter warna hijau tempat menyimpan narkotika jenis sabu di lantai kamar rumah.
"Ada juga satu pucuk senjata api jenis FN bersama tiga amunisi serta satu alat senjata tajam belati warna coklat, juga menyita satu unit handphone Android merk Oppo dari tersangka HH dan MJ," katanya.
Atas perbuatan MJ dan rekannya dapat dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan khusus oknum TNI berinisial HH juga diserahkan ke Denpom Jambi untuk proses selanjutnya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto