get app
inews
Aa Text
Read Next : Pencarian Ipda Angga Mufajar Perwira Polda Riau Dikebut, Polisi Sisir Sungai Batang Anai

Dijerat Pasal Berlapis, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan Terancam Hukuman Berat

Selasa, 24 September 2024 - 20:57:00 WIB
Dijerat Pasal Berlapis, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan Terancam Hukuman Berat
Indra Septiarman berusia 26 tahun pembunuh gadis penjual gorengan, turut dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Sumbar, Sabtu (21/9/2024). (Foto: Eka Guspriadi).

PADANG PARIAMAN, iNews.idTersangka pembunuhan gadis penjual gorengan di Kabupaten Padang Pariaman, Indra Septiarman (26) terancam hukuman berat. Tersangka Indra dijerat pasal berlapis yakni Pasal 228 tentang Pemerkosaan dan Pasal 338 tentang Pembunuhan.

Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Suharyono mengatakan, kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan tersangka sudah menjadi perhatian masyarakat. Karena itu, penetapan hukuman harus mempunyai rasa keadilan masyarakat.

“Hukuman yang akan dihadapi tersangka nantinya dipastikan berat yakni, perkosaan Pasal 228 dan pembunuhan Pasal 338.

Selain itu, tersangka juga seorang resedivis pernah ditahan dalam kasus asusila atau cabul dan kasus narkoba,” ungkap kapolda.

Menurut kapolda, hukuman bagi tersangka pembunuhan gadis penjual goreng akan ditentukan dari penyidikan. “Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka,” ucapnya.

Kapolda menegaskan, tersangka dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan masih satu orang.

“Sementara masih satu (tersangka). Nanti, dalam waktu dekat kami akan melakukan rekontruksi terhadap kasus pembunuhan tersebut,” ujarnya.

Keluarga korban NKS, Nazarudin berharap tersangka dihukum berat ssuai perbuatan yang telah dilakukannya.

“Harapan kami dari keluarga, tersangka ini dihukum dengan hukuman setimpal,” kata
paman korban, Nazarudin. 

Sebelumnya, tersangka Indra Septiarman ditangkap petugas dan warga saat bersembunyi di loteng rumah kosong kawasan Padang Kabau Kayu Tanam, Kamis Sore.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut