Dipergoki Selingkuh, Paman dan Bibi Bunuh Keponakan lalu Buang Mayat ke Semak
Rabu, 11 November 2020 - 12:58:00 WIB
Keduanya diamankan setelah polisi memeriksa kedua pelaku. Saat diperiksa, keduanya menunjukan gelagat yang mencurigakan.
"EY mengakui perbuatannya, dia bersekongkol dengan adik iparnya RY untuk membunuh korban," kata dia.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga sakit hati terhadap korban.
"Pelaku merasa sakit hati karena korban memergoki pelaku sedang berselingkuh," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP Juncto Pasal 340 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana serta Pasal tentang undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto