Disebut Ada Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Polda Sumbar Turun Tangan
Jumat, 08 April 2022 - 14:37:00 WIB
Dalam proses penyidikan tersebut, polisi menerapkan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Untuk pelaku diancam hukuman pidana kurungan paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," kata dia.
Mabes Polri merilis selain Polda Sumbar, sejumlah Polda juga melakukan pengusutan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan terkait BBM bersubsidi.
Ada enam Polda jajaran yang telah melakukan penyidikan terkait dengan perkara tersebut yakni, Polda Sumatera Barat, Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Bali dan Gorontalo.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto