get app
inews
Aa Text
Read Next : Polri Kerahkan 12.103 Personel Percepat Penanganan Bencana Aceh, Sumut dan Sumbar

Diserahkan ke Kejari, 2 Mahasiswa Unand Tersangka Pelecehan Seksual Segera Disidang

Kamis, 08 Juni 2023 - 12:07:00 WIB
Diserahkan ke Kejari, 2 Mahasiswa Unand Tersangka Pelecehan Seksual Segera Disidang
Dua mahasiswa Unand Padang, Sumatera Barat yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual, diserahkan ke Kejaksaan Negeri. (Antara)

PADANG, iNews.id - Dua mahasiswa Universitas Andalas (Unand) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual, diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang. Keduanya akan segera disidang.

Kedua tersangka yang diserahkan yakni mahasiswa berinisial H dan mahasiswi berinisial N. Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan beberapa barang bukti pada Rabu (6/7/2023).

"Telah dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti oleh penyidik ke kami, selanjutnya akan menyiapkan surat dakwaan untuk perkara ini," kata Kepala Kejaksaan Negeri Padang M Fatria, Kamis (8/6/2023).

Kedua tersangka tiba di Kantor Kejari Padang untuk menjalani proses tahap II sekitar pada Rabu (7/6/2023) pukul 14.00 WIB didampingi oleh penasehat hukum.

Mereka sempat menjalani pemeriksaan serta proses administrasi terlebih dahulu, sebelum akhirnya dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum. Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan pihaknya karena beberapa pertimbangan.

"Ancaman pidana bagi kedua tersangka di atas lima tahun, kemudian alasan objektif serta subjektif karena khawatir tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya sebagaimana diatur oleh KUHAPidana," katanya.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang Budi Sastera menerangkan tersangka dikenakan pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual yang memuat unsur melakukan, diduga melakukan perekaman atau tangkapan layar yang bermuatan pornografi tanpa izin, Juncto (Jo) pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kedua yaitu pasal 29 Jo 4 ayat (1) undang-undang RI nomor 4 tahun 2008 tentang pornografi, Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Ketiga pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau ITE, Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Untuk perkara ini kami menggunakan dakwaan yang sifatnya alternatif, di mana Jaksa nantinya akan memilih mana pasal yang tepat sesuai fakta persidangan," kata Kepala Seksi Pidana Umum Budi Sastera.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut