get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi Dana Hibah KONI Lampung Tengah, Puluhan Saksi Diperiksa Kejari

Diserahkan ke Kejari, Belasan Pelaku Judi di Solok Selatan Segera Disidang

Jumat, 30 September 2022 - 16:53:00 WIB
 Diserahkan ke Kejari, Belasan Pelaku Judi di Solok Selatan Segera Disidang
Penyidik Polres Solok Selatan menyerahkan tersangka dan alat bukti kasus dugaan judi ke Kejaksaan Negeri (Kejari). (Jefli Oktari/MNC Portal)

SOLOK SELATAN, iNews.id - Penyidik Polres Solok Selatan menyerahkan tersangka dan alat bukti kasus dugaan judi ke Kejaksaan Negeri (Kejari). Tersangka diduga melakukan tindak pidana perjudian dibeberapa TKP.

Kasi Intel Kejari Solsel, M.Fajrin mengatakan pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti tahap dua ini. 

"Dalam waktu 20 hari ked epan para tersangka ditahan di Kejari Solsel," kata Fajrin, Jumat (30/9/2022).

Dia menambahkan, perkaranya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidang.

"Para tersangka perjudian yang ditahan Kejari yakni inisial MA (40), DE( 36), IN (48), ZA (49), dan DO (41)," kata dia.

Tersangka MA dan lainnya diamankan pada 10 Agustus 2022 pukul 23.50 WIB di Camp Q lama E Baru SS2 Jorong Sungai Kunyit Nagari, Sungai Kunyit.

"Dengan barang bukti berupa dua set kartu remi, dan uang nominal Rp168.000," ujar dia.

Kemudian, lanjut dia, perkara judi ceki dengan tersangka inisial HE (40), RA (41) , ZU (47), SY (47), dan WA (28).

"TKP di Jorong Sungai Landeh Nagari Lubuk Gadang Kecamatan Sangir. Dengan cara bermain kartu jenis ceki dengan uang sebagai taruhannya," katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu uang kertas nominal Rp250.000, kertas Ceki sebanyak 3,5 lakon dengan jumlah lembaran kertas ceki tersebut sebanyak 210 lembar.

Selanjutnya, tersangka perkara judi remi inisial MR (45), DE (29), NR (41), SR (39) dan satu lagi DPO imisial EK (30). 

"Para tersangka melakukan kegiatan perjudian kartu remi jenis joker pada 13 Agustus 2022 di Jorong Simpang Tigo Nagari Ranah Pantai Cermin, Kecamatan Sangir Batang Hari," kata dia.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 108 lembar kartu Remi berwarna niru dan uang Rp1.050.000.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke 3 e KUHP pidana yo Pasal 303 Bis ayat (1) ke 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut