Ditembak saat Ditangkap, 2 ABG Pelaku Curanmor di Sumbar Nangis Panggil Orang Tua
LIMAPULUH KOTA, iNews.id - Polisi menangkap dua anak baru gede (ABG) asal Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar). Keduanya bahkan menangis saat ditangkap polisi.
Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota AKP Nofrizal mengatakan, kedua pelaku berinisial YRA (15) dan FR (17) merupakan warga Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Limapuluh Kota. Keduanya ditangkap pada Selasa dini hari (5/1/2021).
"Terungkapnya kasus ini berawal dari adanya laporan warga yang kehilangan sepeda motor di sekitar Sari Lamak," kata Nofrizal, Selasa (5/1/2021).
Nofrizal menambahkan, berbakal dari laporan itu, petugas langsung bergerak cepat. Dari informasi, pelaku akan kabur dan keluar dari Sumbar. Polisi kemudian menutup sejumlah ruas jalan yang mengarah ke Pekanbaru, Riau.
Tak beberapa lama, kata Nofrizal, polisi melihat kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor. Saat berusaha dikejar, pelaku malah memacu sepeda motornya dan berusaha kabur.
"Mereka bahkan berupaya menabrak warga yang berusaha menghalangi kabur," kata dia.
Polisi pun tak tinggal diam, sambil mengejar, polisi juga melepaskan tembakan peringatan. Sayangnya, upaya ini tak berhasil. Akhirnya, pelarian kedua pelaku terhenti ketika kaki keduanya ditembak oleh polisi.
"Kami terpaksa melakukan tindakan tegas dan terarah ke kedua pelaku karena berusaha kabur saat ditangkap," katanya.

Saat ditangkap, kedua pelaku pun menangis kesakitan dan meminta ampun. Keduanya tengkurap di tanah lapang dengan kondisi terborgol dan kakinya tertembak. Bahkan, salah satu pelaku memanggil orang tuanya.
"Ayah, ibu, ampun," kata salah satu pelaku sambil menangis.
Dari pengakuannya kedua tersangka, mereka beroperasi sejak bulan November 2020. Hampir tiga bulan beraksi, keduanya berhasil menggondol tujuh motor.
"Modus yang digunakan tidak menggunakan kunci leter T melainkan dengan merusak kabel-kabel kendaraan dan menyambungkan kabel masa agar mesin hidup," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto