Ditpolairud Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 4 PMI Ilegal, 1 Pelaku Ditangkap
"Anggota kita berhasil mengamankan tersangka yang berusia 40 tahun, warga Pekanbaru, Riau ini di lokasi. Atas dasar Ketentuan UU nomor 18 tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, penindakan penyelundupan PMI Perairan Kepri Menuju Malaysia terus ditingkatkan," katanya.
Dijelaskannya, peran yang dilakukan oleh tersangka yakni sebagai penampung sebelum para PMI dikirim dari Perairan Kepri menuju Malaysia. Dimana tersangka mendapat keuntungan jutaan.
"Dalam penindakan tersebut, kami berhasil menyita barang bukti telepon seluler, uang pecahan Ringgit Malaysia dan Rupiah serta satu unit mobil," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, calon PMI ini berasal dari Kabupaten Lombok, Nusa Tenggara Barat dan seluruhnya laki laki.
Penindakan ini terkait Satuan Tugas Pengawasan PMI legal dan traficing serta demi mencegah masuknya Varian baru Covid-19 di Kepri.
"Selain itu, istri tersangka berinisial I ditetapkan juga sebagai DPO, lantaran terlibat aksi tersebut," katanya.
"Atas perbuatanya, tersangka Irwansyah akan dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 Jo Pasal 83 Jo Pasal 68 UU 18 tahun 2017, tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dirubah dengan UU 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara," tutupnya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto