get app
inews
Aa Text
Read Next : Polri Dirikan 105 Posko Tangani Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar

DPO Tewas Ditembak, Polda Sumbar Akan Koreksi Seluruh Anggota 

Kamis, 04 Februari 2021 - 09:53:00 WIB
DPO Tewas Ditembak, Polda Sumbar Akan Koreksi Seluruh Anggota 
Wakapolda Sumbar Brigjen Edi Mardianto (Antara)

PADANG, iNews.id - Polda Sumatera Barat (Sumbar) akan melakukan koreksi ke seluruh anggotanya. Hal ini dilakukan agar kejadian penembakan yang mengakibatkan seorang DPO meninggal tidak terulang kembali.

"Kami akan mengoreksi anggota Polri bagaimana bertindak profesional dan proporsional dalam menangani kasus yang ada," kata Wakapolda Sumbar Brigjen Edi Mardianto, Kamis (4/2/2021).

Edi menambahkan, penggunaan senjata oleh anggota Polri, syarat utamanya anggota harus memiliki izin. Agar izin penggunaan senjata api keluar, Edi menjelaskan bahwa anggota Polri harus mengikuti tes psikologi dan itu berlaku bagi seluruh anggota kepolisian.

"Selain izin anggota yang diberikan senjata api diutamakan yang memiliki keahlian dalam penggunaannya," kata dia.

Untuk diketahui, Deki Susanto alias D tewas setelah kepalanya ditembak polisi. D merupakan DPO kasus perjudian. Insiden itu terjadi beberapa waktu yang lalu.

Berdasarkan versi keluarga D, peristiwa berawal saat sejumlah orang yang belakangan diketahui petugas dari Satreskrim Polres Solok Selatan datang ke rumah tanpa mengenakan seragam dinas, dan membawa senjata api.

Petugas tiba-tiba masuk ke dalam rumah dan menggeledah untuk mencari D, saat itu D berada di area dapur rumah.

Ketika mendapati keberadaan D, petugas yang bersenjata langsung menyergap korban tanpa memperlihatkan surat pengenal atau pun surat perintah.

Menurut keluarga, karena merasa terancam dan takut ditodong senjata api, D lalu lari ke arah belakang rumah. Sesaat setelah lari keluar rumah, D langsung ditembak oleh salah seorang polisi. Tembakan itu mengenai kepala bagian belakang D dan menyebabkan D tewas di tempat.

Dalam kasus ini, penyidik Polda Sumbar menetapkan Brigadir KS sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara kasus tersebut.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut