Dugaan Korupsi Penerbitan IMB di Dharmasraya, Negara Rugi Rp403 Juta
DHARMASRAYA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) mencatat negara rugi Rp403 juta dalam kasus penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dugaan korupsi itu terjadi pada Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan Satu Pintu Dharmasraya.
"Jumlah ini hitungan jaksa penyidik kita, untuk angka pasti menunggu penghitungan dari BPKP," kata Kepala Kejari Dharmasraya, M Harris Hasbullah, Jumat (11/6/2021).
Harris menambahkan, kejari setempat telah mengirimkan surat ke Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) terkait permintaan penghitungan kerugian negara yang timbul dalam perkara tersebut.
Menurutnya, proses penghitungan di BPKP tidak dapat ditentukan waktunya, namun yang jelas pihaknya berharap segera mungkin jumlah kerugian negara dari lembaga terkait dapat disampaikan.
"Jika sebelumnya kita hanya koordinasi, ini secara resmi sudah kita surati. Berapa laman proses di BPKP kami hanya minta kalau dapat secepat mungkin," kata dia.
Terkait berapa orang tersangka dalam kasus tersebut, pihaknya belum dapat menyampaikan namum sudah mengantongi nama-nama yang terlibat.
"Tersangkanya nanti, kita menunggu penghitungan dari BPKP dulu," ujarnya.
Kejari setempat telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi tersebut dari penyelidikan ke penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-315/L.3.24/Fd.1/05/2021 tanggal 6 Mei 2021.
Dalam kasus itu pihak kejaksaan telah memintai keterangan dari pihak pejabat atau mantan pejabat, pegawai, pegawai tenaga harian lepas, perusahaan pemohon IMB, dan Inspektorat, kata dia.
Dia menegaskan, adapun dugaan kasus korupsi yang dilakukan yakni retribusi yang dipungut oknum PNS dari pemohon IMB namun tidak disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Dharmasraya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto