Duh, Istri di Bukittinggi Paksa Perempuan Lain Berhubungan Intim dengan Suami
BUKITTINGGI, iNews.id - Pasangan suami istri diamankan Satreskrim Polres Bukittinggi atas dugaan tindak pidana pemerkosaan. Sang istri diduga memaksa korban berhubungan intim dengan suami di hadapannya.
Identitas suami diketahui berinisial AF (36) dan istrinya YN (40) warga Gurun Panjang Kelurahan Pakan Kurai, Kota Bukittinggi. Mereka ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/18/I/2021/SPKT Res.Bkt.
Kasatreskrim Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution mengatakan, dari hasil pemeriksaan kepada korban, peristiwa kelam ini terjadi di rumah kedua pelaku pada Jumat, 11 Desember 2020 pukul 21.00 WIB.
Kronologi bermula saat sang istri mengetahui suaminya sering mengganggu korban. Korban dan suaminya sama-sama bekerja di salah satu toko di kawasan Aur kuning.
"Dari keterangan korban, AF sering melakukan pelecahan seksual terhadapnya," ujar Chairul, Minggu (24/1/2021).
Mengetahui hal tersebut, sang istri kemudian mencoba menghubungi korban. Dia lalu menemui korban dan membawanya ke rumah. Ketika sampai di rumah, dia memaksa korban untuk berhubungan intim dengan suaminya di hadapannya.
"Untuk motif suami istri melakukan tindakan tersebut masih kami dalami. Saat ini keduanya sudah diamankan di Polres Bukittinggi," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasutri ini dijerat Pasal 285 Jo 289 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw