Duh, Polda Sumbar Tangguhkan Penahanan 2 Mahasiswa Unand yang Jadi Tersangka Pelecehan Seksual
PADANG, iNews.id - Polda Sumatera Barat (Sumbar) menangguhkan penahanan dua mahasiswa Universitas Andalas (Unand). Kedua mahasiswa berinisial H dan N tersebut merupakan tersangka kasus pelecehan seksual, pengambilan gambar, dan foto porno belasan mahasiswa di kampus itu.
Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan. Dia mengakui penahanan dua mahasiswa Universitas Andalas (Unand) tersangka kasus pelecehan seksual ditangguhkan.
Menurut dia, penangguhan penahanan kedua tersangka tersebut merupakan kewenangan penyidik.
"Alasan penangguhan penahanan dari aspek yuridis kasus ini masuk. Selain itu keduanya kooperatif dan bisa datang kapan sewaktu-waktu dibutuhkan," kata Dwi Sulistyawan, Selasa (30/5/2023).
Dia melanjutkan, penangguhan penahanan diberlakukan kurang lebih seminggu lalu.
Menurutnya, berkas kedua tersangka sudah tahap 1, artinya sudah selesai pemberkasan dan disampaikan ke kejaksaan.
"Saat ini sudah dikebut untuk pemeriksaannya dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Kita menunggu arahannya dan P-21," kata dia.
"Dari kejaksaan tinggal memeriksa dan mengoreksi adakah unsur-unsur atau keterangan atau barang bukti yang perlu ditambah, setelah itu dilengkapi dan kita tunggu P-21," katanya.
Sebelumnya, H dan N yang merupakan pasangan kekasih ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar karena kasus pelecehan seksual. Keduanya merupakan mahasiswa Unand.
Mereka ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama tujuh jam. Pertimbangan penyidik melakukan penahanan kedua tersangka berdasarkan dua unsur, termasuk untuk memudahkan pemeriksaan lanjutan.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto