get app
inews
Aa Text
Read Next : Atasi Cuaca Ekstrem Pascabencana, BMKG Lakukan Rekayasa Cuaca di Sumbar

Duplikat Kunci, Mantan Karyawan Rumah Makan di Payakumbuh Bobol Brankas Kasir

Kamis, 28 Januari 2021 - 15:27:00 WIB
Duplikat Kunci, Mantan Karyawan Rumah Makan di Payakumbuh Bobol Brankas Kasir
Tersangka pencuri uang dibrankas rumah makan Payakumbuh (Agung Sulistyo/iNews)

Sementara itu, pelaku Riko mengaku jika dirinya membobol brangkas dengan menggunakan kunci duplikat yang dibuat sebelum mengundurkan diri.

"Sudah tiga kali di tempat yang sama. Semuanya digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut