Edarkan Narkoba Bareng Suami, Ibu Muda Cantik di Payakumbuh Ditangkap Polisi
PAYAKUMBUH, iNews.id - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh mengungkap jaringan peredaran narkoba. Hasilnya, polisi menangkap tiga pelaku yakni berinisial JA (25), NM (38) dan AW (28).
“Tiga pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda dengan barang bukti narkoba jenis pil ekstasi dan sabu,” kata Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan, Selasa (9/6/2020).
Diduga, kata Dony, para pelaku merupakan sindikat peredaran narkotika jaringan Pekanbaru, Riau - Payakumbuh, Sumsel.
Dony menambahkan, pelaku ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat jika ada peredaraan narkoba. Dari laporan itu, polisi melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Hasilnya, tim menangkap JA dengan barang bukti sebanyak dua butir ekstasi.
Dari hasil pemeriksaan, kata Dony, JA mengaku masih mempunyai narkoba lainnya, tetapi disimpan di rumah NM. Dari keterangan JA ini, kemudian dilakukan penangkapan terhadap NM yang merupakan ibu rumah tangga.
“Kami menemukan barang bukti milik JA yakni satu paket sedang sabu dan dua paket sabu paket kecil di atas lemari dapur di dalam sebuah kotak kaca mata,” kata Dony.
Dony melanjutkan, selain narkoba milik JA, polisi juga mendapatkan barang bukti lainnya yakni sembilan butir ekstasi dan satu paket alat isap sabu.
“Ditemukan narkoba di dalam laci lemari pakaian di kamar NM. Pelaku NM mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut didapat dari suaminya bernama AW,” kata Dony.

Polisi kemudian melakukan pengembangan. Akhirnya, polisi menangkap AW. Dari hasil penangkapan itu, diamankan sembilan butir ekstasi yang disimpan di dalam sepatu di rumahnya.
Selain itu, petugas juga menunggu kedatangan narkotika pesanan NM ke salah satu sindikat di Pekanbaru yang dikirim melalui travel.
Usai memberhentikan travel yang memasuki Payakumbuh, petugas menyita pesanan narkotika tersebut sebanyak 1 paket besar sabu dan 20 butir pil ekstasi.
“Total barang bukti narkoba yang disita 40 pil ekstasi, satu paket besar sabu, satu paket sedang sabu, dua paket kecil sabu dan satu set alat isap atau bong,” kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto