Gelapkan dan Gadaikan Mobil Rental, Pria di Limapuluh Kota Ditangkap Polisi
LIMAPULUH KOTA, iNews.id - Polisi menangkap seorang pria di Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar). Pelaku berinisial RS (43) diamankan karena menggelapkan mobil rental dan digadaikan sebesar Rp50 juta.
Kasat Reskrim Polres Limapuluh, Kota AKP Mulyadi mengatakan, pelaku ditangkap pada Selasa (8/6/2021) pukul 21.40 WIB di Jorong Parit Dalam, Kenagarian Taeh Baruah, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota.
"Tersangka ditangkap atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap satu unit mobil," kata Mulyadi, Jumat (11/6/2021).
Terungkapnya kasus dugaan penipuan tersebut setelah korban Rani Seprina Yanti membuat laporan ke pihak kepolisian dengan nomor LP/ K/ 80/IV/2021/ Res, tanggal 1 April 2021.
"Tersangka meminjam mobil kepada korban untuk dirental pada 14 Maret 2021 dan digadaikan ke Bukittinggi dan telah dilakukan penyitaan kepada mobil tersebut," kata dia.
Mobil tersebut, kata dia, telah digadaikan ke daerah Bukittinggi berinisial S seharga Rp50 juta.
Mobil itu disita dari tangan seorang ibu rumah tangga berinisial AF warga Jorong Pakan Ahad Kenagarian Magek, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KHUP dan/atau Pasal 372 KUHP dan diancam dengan hukuman penjara selama 4 tahun.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto