get app
inews
Aa Text
Read Next : Padang Panjang Akhiri Masa Tanggap Darurat Bencana, Beralih ke Tahap Pemulihan

Gelar Razia, Tim Gabungan Sita 92 Botol Tuak di Kota Serambi Mekkah

Rabu, 07 April 2021 - 18:45:00 WIB
Gelar Razia, Tim Gabungan Sita 92 Botol Tuak di Kota Serambi Mekkah
Miras jenis tuak disita (Rus Akbar/MNC Portal)

PADANG PANJANG, iNews.id - Tim Pengawasan Penegakan Perda Kota Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar) menyita minuman keras (miras) jenis tuak di Kabupaten berjuluk Kota Serambi Mekkah itu.

Tuak itu disita dari rumah milik HD (45) warga Kelurahan Balai-Balai, Kecamatan Padang Panjang Barat.

"Tim gabungan TNI, Polri, Sat Pol PP Damkar,  Tim Kecamatan PPB, lurah Balai-Balai, perangkat RT dan unsur lainnya mengamankan lebih kurang 92 botol kapasitas 600 ml berisi tuak suling," kata Kasi Penegakan Perda Satpol PP Damkar Padang Panjang Idris, Rabu (7/4/2021)

Tak hanya itu, operasi yang digelar pada Selasa lalu (6/4/2021) itu, petugas menyita satu ember besar dan satu  toples berisi tuak, dua jeriken, satu ember cat dan empat teko bekas tempat tuak. 

Idris menambahkan operasi pengawasan penegakkan perda dilakukan setelah melakukan koordinasi dengan perangkat kelurahan, FKPM dan RT setempat.

"Semua barang bukti yang ditemukan, diamankan ke Mako I Satpol PP Damkar. Termasuk kartu identitas pemilik untuk kemudian dilakukan pemanggilan dan tindak lanjut," kata dia

Kasat Pol PP Damkar, M. Alber Dwitra, mengatakan, pelanggaran ini tidak dapat ditolerir.

"Kami akan lebih gencar lagi melakukan razia, pengawasan, penertiban untuk memberantas penyakit masyarakat dan juga penegakan ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Padang Panjang," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 10 Ayat (1), Pasal 18 Ayat (7) , Perda Kota Padang Panjang No. 9 tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penindakan Penyakit Masyarakat dengan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp10 juta.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut