PADANG, iNews.id - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang merazia tempat karaoke yang disinyalir tak berizin. Dalam razia di kawasan Bukit Putus, Lubuk Begalung ini, petugas mengangkut enam perempuan.
"Perempuan yang terjaring tersebut diduga sebagai pemandu lagu di lokasi karaoke tersebut. Lokasi hiburan itu berdekatan dengan permukiman warga yang menimbulkan kegaduhan," kata Kabid Peraturan Perundang-undangan Pemerintah, Sat Pol PP Padang, Bambang Suprianto, Rabu (7/4/2021).
Bambang menambahkan, pemilik tempat hiburan tersebut membuat surat perjanjian agar tidak beraktifitas sebelum mengantongi izin.
"Saat petugas datang sekira pukul 00.30 WIB, masih terlihat puluhan orang dengan dentuman musik yang keras, selain itu mereka yang ada di lokasi juga tidak menghargai kedatangan petugas dengan berkata kata kasar," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto