get app
inews
Aa Text
Read Next : Bupati Lumajang Tetapkan Tanggap Darurat Erupsi Gunung Semeru 7 Hari, Ini Arahannya

Gempa M6,1, Bupati Pasaman Barat Tetapkan Masa Tanggap Darurat selama 14 Hari

Jumat, 25 Februari 2022 - 21:14:00 WIB
Gempa M6,1, Bupati Pasaman Barat Tetapkan Masa Tanggap Darurat selama 14 Hari
Ratusan rumah di Pasaman Barat roboh dan rusak usai diguncang gempa M6,1. (Foto: Antara)

PASAMAN BARAT, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat menetapkan masa tanggap darurat selama 14 hari yang dimulai dari 25 Februari sampai 10 Maret 2022 atau selama 14 hari. Hal ini menyusul dampal gempa berkekuatan Magnitudo 6,1 yang terjadi Jumat (25/2/2022).

Bupati Pasaman Barat Hamsuardi mengatakan, penetapan status tanggap darurat ini lantaran gempa tersebut telah menyebabkan kurang lebih 500 rumah rusak berat dan ringan. Korban jiwa mencapai tujuh orang dan 67 luka-luka, baik berat maupun ringan. Kemudian lebih kurang 10.000 warga telah mengungsi.

“Mengantisipasi dampak yang lebih luas, maka perlu penanganan lebih cepat. Untuk itu kami mulai hari ini menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari. Mulai hari ini sampai 10 Maret mendatang,” katanya, Jumat (25/2/2022).

Selama masa tanggap darurat, akan dilakukan pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi dan sumber daya. Kemudian membuat langkah-langkah perencanaan dan pelaksanaan untuk penanggulangan bencana alam gempa bumi sesuai aturan yang berlaku.

“Kemudian mengusulkan rencana kebutuhan belanja dan sumber biaya yang akan dipergunakan. Seluruh biaya dibebankan kepada APBD Kabupaten Pasaman Barat 2022 dan biaya lain yang tidak terikat,” katanya. 

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut