get app
inews
Aa Text
Read Next : Duduk Perkara Mahasiswa Tangkap Pencuri di Aceh Tengah jadi Terdakwa hingga Dihukum

Gondol 3 Kotak Amal, Marbot Masjid di Padang Diciduk Polisi

Selasa, 14 Juni 2022 - 13:26:00 WIB
Gondol 3 Kotak Amal, Marbot Masjid di Padang Diciduk Polisi
Ilustrasi tersangka pencurian kotak amal di Padang, Sumbar (Agung Sulistyo/iNews)

"Perbuatan tersangka yang mengambil tiga kotak amal membuat Masjid mengalami kerugian sekitar tiga juta rupiah," lanjutnya.

Dari tangan tersangka petugas mengamankan uang tunai sebesar Rp1 juta yang diakui tersangka sebagai hasil curian, serta satu unit mobil rental yang digunakan untuk beraksi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3, dan ke-4 KUHPidana, Juncto (Jo) Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut