get app
inews
Aa Text
Read Next : Atasi Cuaca Ekstrem Pascabencana, BMKG Lakukan Rekayasa Cuaca di Sumbar

Gondol Motor di Asrama TNI, 2 Pelaku Curanmor di Bukittinggi Diciduk Polisi

Kamis, 16 September 2021 - 16:28:00 WIB
Gondol Motor di Asrama TNI, 2 Pelaku Curanmor di Bukittinggi Diciduk Polisi
Pelaku curanmor di Bukittinggi, Sumbar gondol motor di asrama TNI. Mereka bahkan mencuri belasan motor (Antara)

BUKITTINGGI, iNews.id - Polisi menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di Asrama TNI Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar). Ternyata, kedua pelaku sudah mencuri belasan motor di wilayah Agam.

"Awal penangkapan yaitu dari video yang viral di media sosial tentang pencurian sepeda motor salah seorang korban di Asrama TNI pada April lalu, sesuai rekaman di CCTV petugas berhasil menemukan pelaku pada September," kata Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, Kamis (16/9/2021).

Dody menambahkan, setelah melakukan penyelidikan, ditemukan dua pelaku yakni RS alias B (28) dan rekannya R (28). Keduanya merupakan warga Birugo, Bukittinggi.

"Mereka mengakui perbuatannya kepada petugas telah mencuri sepeda motor hingga belasan unit," katanya.

Lebih lanjut Dody mengatakan, dalam rekaman CCTV, pelaku melakukan aksinya saat Ramadan lalu sekitar pukul 23.30 WIB.

"Pelaku sempat dikejar oleh korban pemilik Beat Hitam BA 5304 LJ, tapi mampu melarikan diri dari kompleks Asrama TNI AD itu," katanya.

Dody mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan kunci T.

"Komplotan mereka sebenarnya ada tiga, satu orang sudah menjalani hukuman di LP, dua pelaku ini juga adalah residivis yang baru bebas masing-masing 2018 dan 2019 lalu," kata Dody.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Allan Budi Kusumah mengatakan ada 12 sepeda motor dengan enam di antaranya belum diketahui pemiliknya.

Sepeda motor yang belum diketahui pemiliknya adalah Beat Hitam BA 2560 OI, Mio Hitam BA 6513 BW, Beat Putih BA 3486 OM, Beat Biru BA 4736 MV, Revo Hitam BA 4429 FU, Mio Hijau Tanpa Plat Nomor.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 4e, 5e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. 

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut