get app
inews
Aa Text
Read Next : Pascabencana Banjir Sumbar, BNPB Sebut Sejumlah Daerah di Agam Masih Terisolasi

Gubernur Sumbar: Kapal Dilarang Angkut Penumpang ke Mentawai!

Senin, 04 Mei 2020 - 10:39:00 WIB
Gubernur Sumbar: Kapal Dilarang Angkut Penumpang ke Mentawai!
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dan Wagub Nasrul Abit. (Foto: Humas Pemprov Sumbar)

PADANG, iNews.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melarang kapal untuk mengangkut penumpang ke Pulau Mentawai. Hal ini dilakukan untuk memutus rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 di Sumbar.

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan, dirinya melarang kapal yang bertolak dari Pelabuhan Samudra Bungus menuju Kepulauan Mentawai membawa penumpang. Menurut dia, hal ini sesuai Permenhub Nomor 25 Tahun 2020.

"Kita harus tegas. Tidak ada lagi penumpang diangkut dengan kapal ke Mentawai," kata Irwan, Senin (4/5/2020).

Irwan menambahkan, larangan itu sejalan juga dengan upaya Pemkab Mentawai menerapkan kebijakan karantina lokal untuk mencegah penyebaran virus corona.

Lebih lanjut Irwan mengatakan terkait Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran corona memang ada penumpang yang dikecualikan.

"Penumpang yang boleh masuk ke Mentawai adalah TNI dan Polri atau ASN yang ditugaskan dalam penanganan corona. Selain itu ada juga pedagang yang membawa barang dagangannya untuk kebutuhan Kepulauan Mentawai, seperti pedagang bahan pokok," kata dia.

Namun, mereka yang diizinkan itu tetap harus diperiksa kesehatannya sebelum berlayar.

Sementara itu, kapal Ambu-Ambu dan Gambolo tetap dibolehkan berlayar dengan syarat tidak membawa penumpang dan hanya membawa barang-barang, seperti barang dagangan dan kebutuhan bahan pokok makanan.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut