get app
inews
Aa Text
Read Next : Atasi Cuaca Ekstrem Pascabencana, BMKG Lakukan Rekayasa Cuaca di Sumbar

Gugatan Praperadilan Tersangka Korupsi Tol Padang-Sicincin Ditolak

Rabu, 29 Desember 2021 - 11:25:00 WIB
Gugatan Praperadilan Tersangka Korupsi Tol Padang-Sicincin Ditolak
Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Sumatera Barat menolak gugatan praperadilan (Antara)

"Kami menyambut baik putusan hakim, karena dalam melakukan proses hukum terhadap kasus ini kami lakukan dengan profesional dan proporsional," katanya.

Ia mengatakan sejak dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka hingga penahanan pihaknya melakukan berdasarkan aturan, didukung alat bukti, data dan fakta yang dimiliki.

Pada saat yang bersamaan, katanya penyidik Kejati Sumbar juga terus memroses dan melengkapi berkas kasus dugaan korupsi yang diperkirakan telah merugikan negara Rp28 miliar itu.

Kerugian muncul karena uang pembayaran ganti rugi lahan tol yang telah digelontorkan negara diklaim secara melawan hukum oleh orang yang tidak berhak sebagai penerima ganti rugi.

Total tersangka dalam kasus tersebut adalah 13 orang, dan semuanya kini telah ditahan oleh penyidik.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut