Gunakan Sampan, Polisi Kejar Pencuri Spesialis Kabel Telkom yang Kabur lewat Sungai
Sabtu, 21 November 2020 - 13:08:00 WIB
"Pelaku telah melakukan pencurian yang ada di Kota Padang. Mereka mengambil yang ada di tanah yang ditanam yang merupakan milik salah satu provider di Indonesia," ucap Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Sabtu (21/11/2020).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman minimal tujuh tahun penjara.
Editor: Nani Suherni